Orang pertama kali yang menempati posisi mulia ini adalah tuannya para rasul, imamnya orang-orang yang bertakwa, penutup para nabi, hamba Allah dan rasul-Nya, yang dipercayai menyampaikan wahyu-Nya, duta-Nya antara Dia dan hamba-hamba-Nya, yaitu Rasulullah saw.
Beliau telah memberikan fatwanya berdasarkan wahyu yang nyata dari Allah dan ia seperti yang disebutkan Tuhan Yang Maha Adil, “Katakanlah (hai Muhammad), ‘Aku tidak meminta upah sedikit pun kepadamu atas dakwahku; dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan.” (Shad: 86). Fatwa-fatwa Rasulullah saw. adalah himpunan hukum-hukum dan berlaku secara universal bagi setiap orang dengan berbagai ragamnya. Kewajiban mengikutinya, pelaksanannya, dan penentuan hukum berdasarkan kepadanya adalah urutan kedua setelah Alquran. Tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang adil terhadapnya tidak menemukan jalan untuk mencapainya, dan Allah telah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya supaya mengembalikan segala pertentangan kepadanya, seperti firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul-Nya (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59).
Sumber: Diadaptasi dari I’laam al-Muwaqqi’iin ‘an Rabbil ‘Aalamiin, Ibnu Qayyim al-Jauziyah





